Home > Ragam Berita > Nasional > Bupati Bireuen Keluarkan Larangan Ngopi Bareng Bila Bukan Muhrim

Bupati Bireuen Keluarkan Larangan Ngopi Bareng Bila Bukan Muhrim

Bireuen – Bupati Bireuen Saifannur belum lama ini mengeluarkan 14 aturan yang harus ditaati di warung kopi, kafe, dan restoran. Peraturan ini kemudian menimbulkan pro dan kontra, terkait larangan untuk ‘ngopi’ bareng bagi mereka yang belum muhrim.

Dalam poin 13 aturan tersebut berbunyi :

“Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya”.

Poin lain yang juga menimbulkan kontroversial yakni larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB.

Berikut ini 14 poin peraturan baru Bupati Bireuen yang telah diedarkan :

1. Pengelola wajib menyediakan tempat wudu, kamar kecil/mandi-cuci-kakus (MCK) dan tempat salat serta perangkat ibadah lainnya.
2. Menghentikan pelayanan kafe 10 menit sebelum menjelang waktu dan atau pelaksanaan salat fardu magrib dan 30 (tiga puluh) menit sebelum Salat Jumat berlangsung.
3. Menganjurkan kepada pelanggan untuk melaksanakan salat ketika waktu salat telah tiba.
4. Pramusaji laki-laki dan wanita wajib berbusana Islami.
5. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
6. Dilarang menggunakan lampu remang-remang dan dilarang menggunakan sekat sehingga dapat mengarah pada pelanggaran syariat Islam (jarimah pidana Islam).
7. Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.
8. Pelanggan laki-laki dan wanita wajib menutup auratnya dengan memakai pakaian (busana Islami) yang sopan dan santun sesuai kaidah syariat Islam.
9. Dilarang menyediakan/membawa makanan haram (tidak halal), minuman yang mengandung alkohol, dilarang memakai formalin/borak, sejenisnya dan narkoba serta zat adiktif lainnya.
10. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak akidah, syariah, ibadah dan akhlak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain.
11. Dilarang menyediakan sarana atau membuka peluang yang menyebabkan terjadinya aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum, seperti karaoke, judi, domino, joker, tusot, dan lain-lain perbuatan maksiat.
12. Apabila memasang televisi (TV) maka layar monitornya wajib menghadap ke depan pintu masuk, suara (volume) tidak mengganggu tetangga dan 10 menit menjelang waktu salat, televisi (TV) jangan dihidupkan dan tidak boleh memasang karaoke serta tidak boleh menempatkan channel pada posisi tayangan pornografi.
13. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
14. Pelayanan kafe dan restoran pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Menurut keterangan Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya perilaku yang bertentangan dengan Syariat Islam.

“Aturan keluar malam jam 21.00 WIB itu kan aturan gubernur dulu (masa Zaini Abdullah) kita tindak lanjuti. Edaran ini kita bikin agar masyarakat jadi lebih bagus, jangan sampai mengarah ke pergaulan bebas. Itu arahnya kan ke sana. Tapi kita tidak buat itu (dalam poin surat edaran),” kata Jufliwan, Rabu (5/9/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Habib Rizieq Diperiksa Otoritas Keamanan Arab Saudi, Ini Kata Kubu Prabowo-Sandi

Habib Rizieq Diperiksa Otoritas Keamanan Arab Saudi, Ini Kata Kubu Prabowo-Sandi

Jakarta – Kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mendesak pemerintah mengungkap siapa aktor dibalik penangkapan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135