Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan dibalik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Penerbitan izin itu menuai kritikan karena menganggap dirinya inkonsisten dengan ketidakberpihakannya selama ini atas megaproyek di Teluk Jakarta tersebut.
Anies menjelaskan bahwa pembangunan ratusan bangunan di Pulau D, di mana IMB diterbitkan, telah terjadi pada 2015-2017 atau era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, ditambahkannya, pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) berpegang kepada Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies menjelaskan bahwa kalau di dalam Pergub itu pengembang berhak atas 35 persen wilayah di Pulau D. Sedang isi pergub sendiri menyatakan tujuan menciptakan kawasan terpadu melalui konsep superblok, dan harus berdasarkan pada aturan hukum apabila sudah ada perda reklamasi.
Anies menambahkan bisa saja mencabut pergub tersebut agar bangunan kehilangan dasar hukumnya dan bisa dibongkar. Akan tetapi, dia batal melakukannya karena khawatir berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemprov DKI.

“Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum,”katanya lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Kamis 13 Juni 2019.
Dia menambahkan, “Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu.”Seperti ingin meminimalisir kekecewaan terhadapnya, Anies melanjutkan, luas areal terbangun di pulau kini dinamakannya Pantai Maju itu baru lima persen. Masih ada 95 persen yang belum dimanfaatkan.

“Itu yang kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik,” ujar Anies.

Kritik berdatangan dari berbagai kalangan atas penerbitan IMB tersebut. Di antaranya dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang mengingatkan pernah mendorong pergub panduan rancang kota itu dicabut.

Cara cepat untuk menghentikan reklamasi dengan mencabut peraturan gubernur. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,” kata kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea. (Hari-www.harianindo.com)