Jakarta – Dimas Namura, salah satu saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengungkapkan soal keanehan terkait daftar hadir pemilih (C7). Dimas mengklaim bahwa C7 di 3 TPS, Bluru Kidul, Sidoarjo, Jawa Timur, tak ada pemilih yang datang

“Pada saat saya bertugas sebagai koordinator saksi di Bluru Kidul, Sidoarjo, bahwasanya terkait jumlah kotak suara harus sesuai dengan dokumen C7 daftar hadir peserta dan daftar hadir pemilih khusus, ada 3 TPS di Bluru Kidul di mana dokumen C7, tidak ada tandatangan pemilih,” kata Dimas dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2019).

Saat itu, Dimas meminta Panwascam dan KPPS tidak memasukkan hasil perhitungan suara karena belum sesuai dengan daftar hadir pemilih. Dimas meminta untuk memberhentikan perhitungan suara karena dokumen C7 yang belum ada tanda tangan pemilih.

“Tidak melanjutkan penghitungan dan tidak memasukkan penghitungan dalam daftar C7. Panwascam memaksa melakukan penghitungan,” sambung Dimas.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno menuding adanya penambahan suara dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Mereka mengklaim bahwa penambahan suara mulai dari angka 18 jutaan hingga 30 jutaan suara.

“Pemohon memohon kepada majelis untuk memerintahkan merekap seluruh C7 (daftar hadir) di TPS secara terbuka sebagai langkah awal untuk mengetahui basis kecurangan pemilu karena potensi penggelembungan suara antara 18.663.247 sampai dengan 30.462.162,” kata kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/06). (Hari-www.harianindo.com)