Jakarta – Tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin percaya bahwa gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena permohonannya diangggap menyimpang. Tim hukum Prabowo mengklaim bahwa pihaknya akan dikabulkan oleh MK.

“Kami, kuasa hukum Prabowo Sandi, justru sebaliknya. Kita insyaallah sangat yakin permohonan kami akan diterima semuanya oleh MK,” kata kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, saat dihubungi, Selasa (25/06/2019).

Luthfi menyatakan bahwa hal ini terjadi lantaran saksi yang dihadairkan telah menjelaskan adanya dugaan penggelembungan suara. Menurut Luthfi, penejlasan saksinya tidak terlegitimasi oleh KPU maupun tim Jokowi.

“Kesaksian ahli Prof Jazwar Koto dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta, yang ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensik, sama sekali tidak terlegitimasi oleh termohon maupun terkait. Serangan Yusril hanya soal sertifikasi permukaan, yang bukan tidak substansi,” kata Luthfi.

Luthfi mengklaim bahwa hakim menganggap KPU banyak berdalih dalam menjawab pertanyaan yang diajukan. Tambahnya, keterangan saksi, baik dari pihak Prabowo maupun Jokowi, semakin memperkuat adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Hakim Suhartoyo dalam sidang sempat mengatakan termohon atau KPU ngeles melulu,” kata Luthfi.

“Ketiga, setelah mendengar kesaksian Hairul Anas (saksi tim Prabowo) dan mendengarkan kesaksian Anas Nasikin (saksi tim Jokowi), ternyata makin menguatkan posisi kami bahwa Pilpres sekarang penuh kecurangan secara TSM. Dalam acara TOT, di mana dipresentasikan ‘Kecurangan adalah Bagian Demokrasi’, di situ hadir semua pejabat negara dan jabatannya melekat,” tambahnya.

Terakhir, Luthfi menyatakan, dalam persidangan, KPU gagal membuktikan C7 (daftar hadir). Hal ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan dari mana adanya perolehan suara di TPS.

“Waktu pemeriksaan atau inzage ternyata termohon tak memiliki C7. Pertanyaannya, bagaimana ada perolehan suara namun tak ada manusianya,” tuturnya.

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma’ruf yakin dengan optimis menghadapi sidang pembacaan gugatan Pilpres 2019 di MK pada 27 Juni. Mereka percaya bahwa gugatan Prabowo-Sandi tidak akan dikabulkan oleh Mk.

“Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/06/2019).

Menurut Wayan, hal itu dikarenakan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi nyeleneh. Selain itu, dia menganggap bahwa permohonan pasangan nomor urut 02 itu juga tidak valid. (Hari-www.harianindo.com)