Home > Ragam Berita > Nasional > Pasal Penahanan Ahok Dipermasalahkan ke MK

Pasal Penahanan Ahok Dipermasalahkan ke MK

Jakarta – Penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali dipermasalahkan. Kali ini seseorang bernama Zain Amru Ritonga melakukan gugatan terkait pasal yang digunakan hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal Penahanan Ahok Dipermasalahkan ke MK

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menahan Ahok berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a yang menyatakan:

Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.

“Pasal 193 ayat 2 huruf a dinilai telah bertentangan dengan pandangan atau aliran, pikiran, nilai, jiwa, dan semangat UUD 1945 sebagaimana Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 1 ayat 3,” kata kuasa hukum pemohon, Bonget Jhon Sihombing, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Menurut penggugat, pasal yang digunakan untuk menahan Ahok menimbulkan perbedaan penafsiran atau multitafsir dan perbedaan pendapat yang luas. Pengadilan menjatuhkan terdakwa ditahan, padahal selama persidangan tidak ditahan.

“Maka banyak pihak yang beranggapan, terdakwa yang diputus berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a tersebut tidak boleh ditangguhkan penahanannya, walaupun masih ada proses banding. Namun, di sisi lain ada yang berpendapat masih bisa ditangguhkan penahanannya,” ujar Bonget.

“Selain multitafsir, kami menilai Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP telah bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah,” tambah Bonget.

Pemohonan juga menilai apa yang diputuskan hakim di luar kebiasaan dimana pengadilan tidak langsung menahan terdakwa.

“Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak persamaan di muka hukum, di mana hakim pengadilan negeri secara subjektif dan dapat menahan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan pada saat dijatuhkannya putusan. Faktanya, terdapat pembedaan atau disparitas putusan. Selama ini lebih banyak hakim pengadilan negeri tidak melakukan penjatuhan putusan penahanan terhadap terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan,” papar Bonget.

“Namun dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa ditahan pada saat penjatuhan putusan dengan dasar pertimbangan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP,” pungkasnya.

Sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Prof Saldi Isra ini akan dilanjutkan kembali pada 3 Juli 2017 dengan agenda memperbaiki permohonan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Takjil Impor Bule Ini Laris Manis di Rawamangun

Takjil Impor Bule Ini Laris Manis di Rawamangun

Jakarta – Setiap bulan puasa tiba, kebanyakan masyarakat Indonesia memang lebih senang makanan yang praktis ...