Jakarta – Miryam S Haryani yang disebut-sebut sebagai salah satu anggota DPR yang ikut menerima dana korupsi e-KTP kembali membantahnya saat memberikan keterangan pada awak media, usai sidang perkara keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Miryam Kembali Bantah Menerima Aliran Dana dari Korupsi e-KTP

“Tidak tahu, tidak terima dana itu,” kata Miryam S Haryani.

Menurut Miryam, meski ada rincian fakta pengadilan soal aliran dana tersebut namun ia menegaskan bahwa dirinya telah mencabut BAP.

“Tidak menerima. Jangan diulang lagi BAP yang dicabut karena dicabut ya selesai oleh hakim,” kata Miryam.

Seperti diketahui, hakim Tipikor dalam kasus e-KTP ini menyebutkan bahwa ada pihak-pihak lain yang ikut memperoleh keuntungan dari kasus ini, selain para tersangka dan terdakwa yang sedang diproses.

“Terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan,” kata hakim anggota Anwar saat membacakan analisis yuridis dari unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi dalam putusan perkara korupsi e-KTP terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/7/2017).

Pihak lain yang dimaksud tersebut di antaranya berasal dari anggota DPR, swasta, dan pejabat Kemendagri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)