Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Berikan Selamat Untuk Sumarsono Jabat Plt Gubernur Lagi

Ahok Berikan Selamat Untuk Sumarsono Jabat Plt Gubernur Lagi

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta boleh berganti, namun tampaknya, Pelaksa Tugas (Plt) tetap dijabat oleh Soni Sumarsono. Pasalnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mempercayakan Sumarsono sebagai Plt.

Ahok Berikan Selamat Untuk Sumarsono Jabat Plt Gubernur Lagi

Basuki Tjahaja Purnama

Hal itu membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat memberikan sambutannya, ia mengucapkan selamat kepada Sumarsono atas kembalinya menjabat sebagai Plt.

” Selamat kembali bekerja pak Soni” ucap ahok saat di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017).

Mulai besok Selasa (7/3/2017), Ahok akan memulai cuti kampanye dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua hingga satu setengah bulan ke depan, yakni hingga 15 April 2017.

Baca juga: Saksi di Sidang Ahok Mengaku Ada Larangan Untuk Warga di Bangka Belitung Memilih Pemimpin Non Muslim

Ia mempercayakan seluruhnya kepada Sekda Pemprov DKI Jakarta untuk mengurus Jakarta selama masa cutinya. Ia juga mengucapkan terimakasih terhadap Plt (Soni Sumarsono) dan seluruh jajaran kemendagri atas kerja kerasnya selama ini untuk Jakarta. (Rere – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pihak Ahok-Djarot Pastikan Tidak Akan Gelar Konser di Kampanye Putaran 2

Pihak Ahok-Djarot Pastikan Tidak Akan Gelar Konser di Kampanye Putaran 2

Jakarta – Pasangan calon (paslon) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Dajarot Saiful Hidayat mengaku tak akan mengadakan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis