Home > Ragam Berita > Nasional > Presiden Dituding Melanggar UUD 1945, Mendagri: Bapak Jokowi Justru Menjaga Pancasila

Presiden Dituding Melanggar UUD 1945, Mendagri: Bapak Jokowi Justru Menjaga Pancasila

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah penilaian sebagian anggota DPR bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar UUD 1945 dengan mengeluarkan Perppu Ormas. Tjahjo menyebutkan, Jokowi justru mempertahankan Pancasila.

Presiden Dituding Melanggar UUD 1945, Mendagri: Bapak Jokowi Justru Menjaga Pancasila

Hal ini dikatakan Tjahjo saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPR, usai DPR mengesahkan Perppu 2/2017 menjadi UU Ormas yang baru.

“Kami juga tidak setuju tadi Dewan yang mengatakan Presiden Jokowi melanggar UUD 45, justru Presiden Bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila,” tegas Tjahjo di dalam ruang rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

“Pimpinan dan Bapak-Ibu anggota yang saya hormati, Perppu Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU Ormas. Ini merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia dalam rangka mempersatukan bangsa,” tambah Tjahjo.

Ia juga yakin akan mendapatkan dukungan dari anggota DPR dan MPR yang akan terus mensosialisasikan empat pilar.

“Yakin akan mendapatkan dukungan yang terhormat Bapak-Ibu anggota DPR, MPR, dan DPD yang secara terus-menerus melakukan aktivitas kegiatan menggerakkan mengorganisir masyarakat Indonesia untuk lebih memahami empat pilar kebangsaan ini, Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, anggota DPR dari PAN, Andi mengatakan bahwa fraksinya menolak Perppu Ormas karena ingin melindungi Presiden Jokowi agar tidak melanggar UUD 1945 dan HAM.

“Kalau kita membaca UUD 1945 pasal 28i, hak untuk hidup dijamin disebut eksplisit di UUD 1945, HAM tidak bisa dikurangi. Setiap orang berhak dapat perlindungan dari sikap diskriminatif,” ucap perwakilan PAN tersebut.

“Justru kami ingin Presiden Jokowi tetap setia kepada UUD 1945. Perppu ini melegitimasi kewenangan pemerintah melalui Mendagri dan Menkum HAM untuk semena-mena melakukan tudingan kepada ormas,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Badan Investigasi India Mulai Memproses Kasus Ulama Zakir Naik

Badan Investigasi India Mulai Memproses Kasus Ulama Zakir Naik

Jakarta – Ulama terkenal asal India, Zakir Naik, mulai diproses dakwaannya oleh Badan Investigasi Nasional ...