Home > Ragam Berita > Nasional > Golkar Akan Lakukan Upaya Agar Setnov Bisa memenangkan Praperadilan

Golkar Akan Lakukan Upaya Agar Setnov Bisa memenangkan Praperadilan

Jakarta – Setya Novanto selaku Ketua DPR RI dan juga Ketua Umum Partai Golongan Karya telah berstatus tersangka dugaan korupsi proyek E-KTP. Sebagai Plt dari Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan bahwa Golkar berharap dan akan melakukan upaya agar Setnov kembali memenangkan Praperadilan atas penetapan sebagai tersangka korupsi E-KTP.

Golkar Akan Lakukan Upaya Agar Setnov Bisa memenangkan Praperadilan

Golkar Akan Lakukan Upaya Agar Setnov Bisa memenangkan Praperadilan

“Kita berharap praperadilan itu berhasil,” ucap Idrus usai rapat pleno di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (21/11/2017) malam.

Idrus juga mengatakan bahwa rapat pleno yang diadakan adalah langkah untuk antisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi. Dan semua itu tergantung dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang Praperadilan Setnov.

Baca juga : Ditahan KPK, Setnov Mengaku Masih Sakit

Meskipun adanya kasus ini, dirinya juga menjelaskan bahwa tidak ada perubahan susunan jajaran kepengurusan dalam partai Golkar dan semua tetap menjalankan tugas masing masing secara rutin seperti biasa. Begitu pula dengan dirinya yang memang menjabat sebagai Sekjend Partai Golkar. amun, tugas administratif seperti penandatanganan surat dan sebagainya, Idrus menunjuk wakil sekjen untuk melaksanakannya. Penandatanganan surat dan sebagainya tentu atas persetujuan dirinya selaku Sekjen

“Memiliki kewenangan tanda tangan sebagaimana kewenangan yang ada pada Sekjen,” ucap Idrus

“Kita lakukan antisipasi-antisipasi yang membuktikan bahwa Golkar menyelesaikan masalah dengan dewasa dan produktif,” tandas Idrus.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Cawapres Untuk Jokowi, PKB : "Cak Imin Representatif NU"

Cawapres Untuk Jokowi, PKB : “Cak Imin Representatif NU”

Jakarta – Mengenai merapatnya Partai Demokrat ke barisan koalisi yang mendukung Jokowi untuk kembali mencalonkan ...