Home > Teknologi > Anies Nilai Kebijakan Mempercepat Jam Pulang Kerja saat Ramadhan Tidak Perlu Diubah

Anies Nilai Kebijakan Mempercepat Jam Pulang Kerja saat Ramadhan Tidak Perlu Diubah

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan kebijakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait jam kerja PNS DKI selama Ramadhan. Anies menilai kebijakan mempercepat jam pulang kerja dan memajukan jadwal masuknya perlu diteruskan dan tidak perlu diubah.

Anies Nilai Kebijakan Mempercepat Jam Pulang Kerja saat Ramadhan Tidak Perlu Diubah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

“Ini adalah sesuatu yang kami pandang baik, kami teruskan tidak harus segalanya saya ubah beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini baik kami teruskan,” kata dia di Balai Kota pada Selasa (15/5/2018).

Kebijakan era mantan gubernur Ahok ini mempercepat jadwal pulang kerja yakni pukul 14.00 WIB. Namun, jam masuk kerja menjadi pukul 07.00 WIB dari biasanya pukul 08.00 WIB. Kebijakan itu dituangkan Ahok dalam Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016.

Anies mengatakan, Kepgub Nomor 801 Tahun 2018 yang ditekennya itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadhan. Kebijakan ini juga diakui Anies merujuk tahun sebelumnya.

“Jadi ini bukan sesuatu yang baru tahun ini, ini sudah berjalan sejak 2016,” ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Erick Thohir Dikabarkan Segera Merapat ke Partai Pengusung Jokowi-Ma'ruf

Erick Thohir Enggan Berikan Komentar Terkait Namasnya Masuk Tim Sukses Jokowi

Jakarta – Ketua pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC) Erick Tohir enggan berkomentar soal namanya yang ...