Jakarta – Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian membenarkan bahwa kliennya kini telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Jumat, (2/12/2016) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tuduhan Makar, Pengacara Menyebut Rachmawati Ditangkap Saat Dini Hari

“Iya betul ditangkap,” kata Aldwin saat dikonfirmasi, Jumat, (2/12/2016).

Lantas Aldwin membeberkan bahwa pihak kepolisian datang ke kediaman Rachmawati sekitar pukul 05.00 WIB. Lantas Rachmawati baru dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua pada pukul 06.00 WIB. Rachmawati ditangkap dengan atas tuduhan makar.

“Yang menjemput katanya dari Polda, tuduhannya makar,” kata Aldwin menjelaskan singkat.

Baca Juga : Inilah Identitas Pria Yang Memprovokasi Massa Demo 2 Desember

Ketika setibanya disana, Aldwin mengaku melihat musisi Ahmad Dhani juga ada di Mako Brimob. Namun, belum bisa dipastikan ada berapa tokoh lainnya yang turut ditangkap. Melihat dari kabar yang telah beredar, ada sekitar 10 tokoh yang telah ditangkap pada pagi tadi. Kesepuluh tokoh tersebut ditangkap dengan tuduhan melanggar pasal 107 juncto pasal 110 kuhp juncto pasal 87 kuhp dan pasal 207 kuhp.

(bimbim – www.harianindo.com)