Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Selasa (4/4/2017).
”Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/4/2017).
Diketahui, pemeriksaan terhadap Andi merupakan yang pertama kalinya sebagai tersangka paska ditahan oleh lembaga antirasuah sejak Jumat, 24 April 2017, lalu.
Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah resmi ditetapkan tersangka baru yang ditetapkan KPK setelah dua mantan anak buah Gamawan Fauzi yakni Irman dan Sugiharto telah ditetapkan dan dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.
Irman dan Sugiharto pun kini tengah menjalani proses persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam hal ini, Andi Narogong mempunyai peran penting dalam proyek e-KTP ini. Andi diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Andi pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)