Home > Ragam Berita > Nasional > Simak Penjelasan Polisi Terkait SIM C

Simak Penjelasan Polisi Terkait SIM C

Jakarta – Pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akhirnya memberikan klasifikasi surat izin mengemudi (SIM) C terkait dengan kapasitas mesin.

Simak Penjelasan Polisi Terkait SIM C

Klarifikasi ini sangat dinantikan oleh masyarakat, sebab mereka ingin mengetahui secara jelas apakah penggolongan SIM CI, CII itu mulai diberlakukan atau belum. Karena selama ini informasi masih simpang siur, dan membuat pengguna sepeda motor bingung.

Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, menjelaskan, proses implementasi kebijakan ini hanya baru dilakukan di beberapa Polda saja. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai detailnya.

“Mengenai kapan diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia saya juga belum tahu, tetapi sudah mulai secara bertahap,” ujar Chryshnandasaat ditemui Selasa (9/5/2017) malam.

Menurut Chryshnanda, mengenai peraturan pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah ditetapkan. Bisa dilihat tarif penerbitan dan perpanjang SIM CI, CII dan yang lainnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif penerbitan SIM C, yaitu Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, CI Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, dan CII Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000.

Baca juga: Tahun Depan, Pengendara Moge Wajib Punya SIM C1 Atau C2

Jadi, berdasarkan kebijakan baru ini, SIM CI ialah untuk motor dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc, dan CII di atas 500 cc, sementara SIM C khusus di bawah 250 cc. (Rere – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kabupaten Simeulue di Aceh Digetarkan Gempa Berkekuatan 5 SR

Kabupaten Simeulue di Aceh Digetarkan Gempa Berkekuatan 5 SR

Sabang- Gempa bumi berkekuatan 5 Skala Richter mengguncang Kabupaten Simeulue, Jumat pagi. Badan Meteriologi Klimatologi ...