Home > Ragam Berita > Nasional > Mengapa Era SBY Boleh Menggunakan Dana Haji ?

Mengapa Era SBY Boleh Menggunakan Dana Haji ?

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan wacana bakal memakai dana haji dalam pembangunan infrastruktur. Hal tersebut pun memancing berbagai reakisi. Namun, hal serupa pun pernah terjadi di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden.

Mengapa Era SBY Boleh Menggunakan Dana Haji ?

ilustrasi

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong akhirnya angkat bicara. Meneurut dia, Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji baru diterbitkan pada 17 Oktober 2014. Sementara itu, dana haji yang digunakan di era SBY berlangsung sebelum UU tersebut terbit.

“Sebelumnya belum diatur, jadi siapa saja yang menggunakan boleh,” kata Ali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Nah, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengungkapkan, dana haji tidak dapat dipergunakan lagi untuk kepentingan infrastruktur bila UU itu sudah disahkan. “Kalau sekarang sudah diatur, maka tidak berlaku lagi. Jadi ketika ditanyakan pemerintahan sebelum Pak Jokowi menggunakan dana itu, kan belum ada UU (34/2014),” ujarnya.

Menurut Ali, UU 34/2014 lahir jelang berakhirnya kekuasaan SBY. Sedangkan Jokowi dilantik di MPR pada 20 Oktober 2014 atau setelah UU 34/2014 diberlakukan. “Sebelumnya undang-undang ya tergantung pemerintah waktu itu. Jadi bisa, aman,” tegasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...