Home > Ragam Berita > Internasional > Menggunakan Vape Saat Mengemudikan Mobil Dapat Didenda Puluhan Juta Rupiah

Menggunakan Vape Saat Mengemudikan Mobil Dapat Didenda Puluhan Juta Rupiah

London – Menggunakan rokok elektrik vape atau vaping saat sedang mengemudikan mobil dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Menggunakan Vape Pada Saat Mengemudikan Mobil Dapat Didenda Puluhan Juta Rupiah

Pihak kepolisian Sussex, Inggris, memberlakukan sanksi tegas berupa tilang bagi pengemudi yang menggunakan vape dengan denda 2.500 poundsterling atau sekitar Rp 47 jutaan serta terancam dicabut SIM-nya.

Asap yang ditimbulkan saat vaping akan sangat menggangu penglihatan dan konsentrasi pengemudi sehingga rawan terjadi kecelakaan tragis.

“Asap yang disebabkan oleh vape adalah gangguan dan akibatnya bisa mengerikan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, bahkan lebih buruk lagi, sebuah kematian,” kata Sersan Carl Knapp dari Unit Kepolisian Jalan Sussex.

“Jika Anda ingin melakukan vape, saya menyarankan agar membuka jendela dan meniup uap langsung, pastikan Anda mengendalikan kendaraan Anda sepenuhnya sebelum melakukannya,” tambahnya.

Sementara itu menurut salah seorang ahli, menggunakan vape saat mengemudi berpotensi menyebabkan kecelakaan yang dapat melukai dan membunuh seseorang.

“Vaping saat mengemudi meningkatkan risiko tabrakan, menyebabkan gangguan visual dan gangguan fisik dan mental. Segala jenis aktivitas yang mengalihkan pandangan Anda dari jalan meningkatkan kemungkinan Anda mengalami kecelakaan dan membunuh atau melukai seseorang secara serius,” katanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jokowi Bagikan Sembako Saat Kunjungan ke Badung Hari Ini

Jokowi Bagikan Sembako Saat Kunjungan ke Badung Hari Ini

Badung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (23/32/2018) melakukan kunjungan ke Kabupaten Tabanan, ...