Jakarta – Rocky Gerung akhirnya dilaporkan oleh Cyber Indonesia gara-gara pernyataannya di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk “Jokowi Prabowo Berbalas Pantun” kemarin Selasa.

Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, pria bernama asli Permadi Arya ini berkata “Kami laporkan dugaan Rocky Gerung yang semalam di ILC mengatakan kitab suci itu fiksi. Kita bernegara, kita merdeka dan punya beberapa agama yang diakui negara. Ada di sila pertama. Artinya apakah sila pertama jadi fiksi dalam tanda kutip,”

Permadi menilai bahwa pernyataan Rocky telah menyinggung seluruh umat beragama di Indonesia. Sebab, dia menyebut kitab suci yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya tidak hanya merujuk pada satu agama saja.

“Kita punya keyakinan kok dibuat fiksi. Analisa dari Cyber Indonesia, Rocky Gerung ini meski tak sebutkan agama, secara fiksi sudah kena. Karena kitab suci dalam KBBI, merujuk ke Alquran, Injil, dan semua kitab suci yang diakui,” ujar Abu Janda.

“Jadi dia punya rekam jejak suka lakukan ujaran kebencian,” katanya.

Tak sendirian, dalam proses pelaporannya Permadi didampingi Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, dalam membuat laporan. Mereka membawa barang bukti berupa video channel YouTube tvOne saat Rocky Gerung menyebut hal yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Dia dilaporkan atas Pasal 282 ayat 2 Undang-undang ITE.

“Barang bukti ada berkas, transkrip, video di chanel YouTubenya tvOne,” ucap dia.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)