Jakarta – Surat Ketua RT meminta tunjangan hari raya atau THR kepada perusahaan beredar di kawasan Joglo, Jakarta Barat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak mempersoalkannya.
Menurut dia, surat edaran ketua RT tersebut inisiatif murni masyarakat untuk mengetuk kepedulian para pengusaha. “Tapi semua harus didasarkan kerelaan. Jangan ada paksaan,” katanya pada Rabu (6/6/2018).
Surat edaran RT 7/RW1 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, beredar secara berantai di media sosial sejak beberapa hari lalu.
Sandiaga, yang berlatar belakang pengusaha, tidak melarang ketua RT meminta THR selama tak memaksa. Sebaliknya, bagi pengusaha yang keberatan tidak perlu memberi THR.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Sudah Terima Surat dari KPK Terkait RKUHP
Dia menduga pengurus RT tersebut suka membantu pengusaha di wilayah mereka. Maka wajar jika pengurus RT meminta THR. “Mungkin memberikan layanan untuk kemudahan kepada usaha-usaha yang ada di sana yang mestinya menjadi tugas mereka.”
Menurut Sandiaga Uno, pengurus RT juga berperan menjadi pamong atau pelindung masyarakat. “Nah, di situ dia harus menunjukkan kepemimpinannya,” ucapnya menanggapi permintaan THR oleh pengurus RT kepada pengusaha. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)