Home > Ragam Berita > Nasional > Mantan Walikota Jaktim Mengaku Dilengserkan Oleh Anies Lewat WA

Mantan Walikota Jaktim Mengaku Dilengserkan Oleh Anies Lewat WA

Jakarta – Belakangan ini, beredar kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengganti beberapa pejabat dan wali kota. Beberapa pejabat yang diganti tersebut belum diberi tugas baru.

Mantan Walikota Jaktim Mengaku Dilengserkan Oleh Anies Lewat WA

Salah satunya seperti mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana. Menurut Bambang yang mengaku baru pensiun pada Oktober mendatang, dirinya belum mendapatkan tugas baru.

“Saya nganggur. Nggak ditempatkan,” kata Bambang saat dimintai konfirmasi, Senin (16/7/2018).

Bambang mengaku hanya mendapatkan fotokopi surat keputusan pencopotan dirinya. Dia mengaku bingung terkait dengan posisinya lantaran tidak diberi kejelasan. Bambang pun mengaku hanya menerima pesan elektronik dari Anies terkait pencopotannya. Dia ingin meminta kejelasan terkait statusnya melalui SK yang asli.

“Ya saya minta kasih penjelasannya, kan saya terima fotokopi dan aslinya belum dikasih ke saya dari pihak Badan Kepegawaian Negara itu. Seharusnya 3 bulan dari sebelum pensiun diserahkan kan,” ujar Bambang.

“Yang saya masalahkan selama ini, saya belum terima keputusan gubernur yang asli, hanya saya di-WA dipensiunkan,” ucapnya.

Selain dirinya, Bambang menyebut hal serupa juga terjadi pada mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede. Bahkan, Bambang mengatakan masa pensiun mereka justru lebih lama dibanding dirinya.

“Pak Anas dan Pak Mangara kan masih lama. Kalau saya 1 Oktober sudah saya urus dari jauh hari supaya pas saya pensiun saya udah punya surat. Kan saya lihat pengalaman dari teman-teman,” sebutnya.

Bambang dicopot pada 5 Juli lalu dan digantikan wakilnya saat itu, M. Anwar. Selain dirinya, Tri Kurniadi, Anas Effendi, dan Mangara Pardede dicopot dari jabatannya sebagai wali kota.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

MA Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara kepada Andi Narogong

MA Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara kepada Andi Narogong

Jakarta – Mahkamah Agung memperberat vonis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135