Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara : Kemenpora Kirim Sejumlah Barang dengan Kontainer ke Rumah Roy Suryo

Pengacara : Kemenpora Kirim Sejumlah Barang dengan Kontainer ke Rumah Roy Suryo

Jakarta – Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyebut Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.

Pengacara : Kemenpora Kirim Sejumlah Barang dengan Kontainer ke Rumah Roy Suryo

Roy Suryo

Menurut Tigor, barang-barang tersebut dikirim menggunakan kontainer tak lama setelah Roy tak lagi menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga, akhir 2014 lalu. “Yang ngirim Kemenpora loh ke Jogja pakai kontainer terus dikembalikan lagi. Yang ngirim mereka, terus dikembalikan lagi sama Pak Roy,” kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Tigor menjelaskan, saat barang-barang tersebut sampai di Yogya, Roy sedang tidak berada di sana. Baru sebulan kemudian Roy pulang ke Yogya dan kaget melihat banyak barang di rumahnya.

“Pak Roy pulang ke Yogya, ‘ini barang siapa? Wah balikin’,” kata Tigor.

Tigor pun heran kini Kemenpora kembali menagih 3.226 unit barang milik negara dari Roy Suryo. Ia juga menegaskan bahwa surat penagihan dari Kemenpora tertanggal Mei 2018 yang kini viral di media sosial tidak pernah diterima oleh kliennya.

Tigor mengaku akan segera meminta penjelasan dari Kemenpora. Ia juga menuntut Kemenpora untuk meminta maaf. Jika tidak, Tigor mengaku pihaknya akan menempuh langkah hukum.

“Kita suruh minta maaf lah. Kita mau somasi mereka kita siap, kita siapin buktinya dulu, supaya enggak asal ngomong kayak mereka,” ujar Tigor.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bakal Berikan Sanksi kepada Polisi Penerobos Pintu Tol

Secara terpisah, Roy Suryo juga merasa dirinya difitnah atas beredarnya surat dari Kemenpora. Politisi Demokrat itu juga merasa nama baiknya dicemarkan jelang tahun politik. Namun selebihnya, Roy menyerahkan ke pengacaranya untuk memberikan penjelasan.

Sebelumnya, beredar surat dengan kop Kemenpora di media sosial yang ditujukan kepada Roy Suryo dengan tanggal 1 Mei 2018. Dalam surat tersebut, Kemenpora meminta Roy Suryo selaku Mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Permintaan pengembalian BMN ke Roy Suryo itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135