Home > Ragam Berita > Nasional > JPU KPK Dakwa Bupati Purbalingga Terima Suap Lelang Proyek PIC

JPU KPK Dakwa Bupati Purbalingga Terima Suap Lelang Proyek PIC

Jakarta – Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap lelang proyek pembangunan gedung Purbalingga Islamic Center (PIC) yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp1,4 miliar. Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga itu dengan dakwaan kumulatif.

KPK Dakwa Bupati Purbalingga Terima Suap Lelang Proyek PIC

Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam sidang tersebut ada dua dakwaan kumulatif,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK, Moch Takdir Suhan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/10/2018).

JPU Kresno Anto Wibowo mengatakan terdakwa menerima suap Rp115 juta yang merupakan fee dari pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap II.

“Terdakwa menerima Rp115 juta dari total Rp500 juta yang dijanjikan,” kata Kresno dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono ini.

Uang fee tersebut diberikan melalui Kepala Unit Layanan Pengadaan Hadi Iswanto dari pengusaha pelaksana proyek Islamic Center Purbalingga, Hamdani Kusen.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkapkan istilah yang digunakan terdakwa dalam meminta sejumlah uang. Dalam pertemuan dengan Hadi Iswanto dan Hamdani Kusen, terdakwa menyampaikan istilah ‘Mau Wayangan Nih’. Istilah tersebut diterjemahkan Hadi Iswanto dengan maksud meminta sejumlah uang.

Baca juga: Prabowo Berikan Penjelasan Terkait Kritik Malas Kampanye

Sementara itu, pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari pengusaha serta bawahannya. Total gratifikasi yang diterima terdakwa sebesar Rp1,465 miliar dan USD20 ribu.

Tasdi mengatakan bersedia mengikuti semua proses hukum yang berlaku. “Saya akan mengikuti proses hukum yang ada di persidangan,” katanya ditemui usai sidang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kiai Ma'ruf Amin Senang Bisa Diterima Oleh Cak Nun

Kiai Ma’ruf Amin Senang Bisa Diterima Oleh Cak Nun

Jakarta – Dalam diskusi yang dilakukan Mar’uf Amin bersama Emha Ainun Nadjib di Rumah Maiyah ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135