Home > Ragam Berita > Nasional > MUI Mengeluarkan Fatwa Mengenai Politik Uang Dalam Pilkada dan Pemilu

MUI Mengeluarkan Fatwa Mengenai Politik Uang Dalam Pilkada dan Pemilu

Banjarbaru – Akhirnya MUI mengeluarkan fatwa mengenai politik uang dan pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan baik dalam pilkada maupun pemilu lainnya, hukumnya haram.

MUI Mengeluarkan Fatwa Mengenai Politik Uang Dalam Pilkada dan Pemilu

Saat berada di Banjarbaru kemarin, Ma’ruf Amin selaku Ketum MUI sudah berkata bahwa “Politik uang termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun adalah haram,”

Kemudian KH Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa jika pemilih diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar, hukumnya haram. Keduanya, baik orang yang diberi maupun pemberi melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan.

“Perbuatan memberi itu tidak benar dan menerima juga tidak boleh karena tergolong haram. Apalagi pilihan bukan diarahkan kepada orang berkompeten di bidangnya,” ujar dia seperti dilansir dari Antara.

Dirinya menilai bahwa permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram dan termasuk risywah (suap).

“Pemberian imbalan hukumnya haram karena termasuk kategori risywah (suap) atau membuka jalan risywah apalagi jika hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya,” kata dia.

“Begitu juga, meminta suatu imbalan kepada seseorang padahal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab serta kewenangannya maka hukumnya adalah haram,” ujar Ketua Umum MUI ini.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sosok Cawapres Jokowi Akan Menentukan Sikap Politik Demokrat

Sosok Cawapres Jokowi Akan Menentukan Sikap Politik Demokrat

Jakarta – Keputusan yang akan diambil Joko Widodo dalam memilih sosok bakal Calon Wakil Presiden ...