Home > Teknologi > Internet > Pengguna SIM Card Gagal Registrasi Karena Kendala NIK dan KK, Ini Yang Harus Dilakukan

Pengguna SIM Card Gagal Registrasi Karena Kendala NIK dan KK, Ini Yang Harus Dilakukan

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan batas akhir registrasi SIM card prabayar pada 28 Februari 2018. Setelah batas waktu tersebut akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.

Pengguna SIM Card Gagal Registrasi Karena Kendala NIK dan KK, Ini Yang Harus Dilakukan

Bagi pengguna yang masih belum melakukan registrasi karena terkendala nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, menyarankan segera melakukan pengecekan atau perbaikan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) wilayah masing-masing.

“Hambatan yang terjadi sebetulnya kita ingin segera di-synchronise. Kalau hambatan itu karena tidak sinkron NIK dan KK memang satu-satunya cara untuk memperbaiki data itu adalah ke Dukcapil,” kata Ramli saat konferensi pers di gedung Kominfo, Rabu (28/2/2018).

Kendala pada NIK dan nomor KK biasanya terjadi karena ada perubahan anggota keluarga sehingga secara otomatis nomor KK juga berubah.

“Tidak selalu begitu, biasanya bayi yang baru lahir pada saat yang sama nomor KK-nya berubah. Ketika nomor KK itu berubah dan kita masukan nomor yang baru dengan NIK dan KTP, akan gagal,” ujarnya.

“Jadi kalau itu yang terjadi, mestinya pada saat memperbaiki kartu keluarga itu sekaligus divalidasi untuk sinkronisasi,” sambungnya.

Sedangkan untuk warga negara asing yang menggunakan SIM card prabayar juga wajib melakukan registrasi dengan menggunakan passport. Mereka bisa datang ke gerai operator dengan membawa passport yang kemudian disesuaikan dengan data yang dimiliki pihak Imigrasi.

“Karena passport sendiri kan nantinya ter-connect dengan data-data di imigrasi. Sepanjang dia punya data identitas itu maka dia bisa gunakan kartunya” jelas Ramli.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

UAS Dipersilakan Lapor Polisi bila Mendapat Ancaman dan Intimidasi

UAS Dipersilakan Lapor Polisi bila Mendapat Ancaman dan Intimidasi

Jakarta – Ancaman dan intimidasi terhadap Ustaz Abdul Somad yang berakibat dibatalkannya rangkaian tausiyah di ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135