Jakarta – Salah seorang artis cantik, Vanessa Angel baru-baru ini ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersebut, berdasarkan hasil dari gelar perkara beberapa waktu silam.
Vanessa sendiri dijerat dengan UU ITE. Vanessa diduga telah menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Adapun pasal yang menjerat Vanessa adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Kami sampaikan terkait hasil gelar perkara, saudari VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan tersangka,” ujar Luki, di kantornya, Rabu (16/1/2019). “Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE.”
Pasal 27 ayat 1 UU ITE sendiri berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Menurut Luki, pertimbangan institusinya dalam menetapkan Vanessa sebagai tersangka adalah karena pesinetron itu secara langsung mengeksplorasi dirinya. Vanessa diduga telah menyebar foto pornonya ke muncikari.
“Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya dishare kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kami amankan,” ujar Luki. Menurut dia, penetapan tersangka Vanessa ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli.
Di antaranya merupakan pendapat dari ahli pidana, ahli bahas, ahli ITE, dan ahli kementerian agama. “Dari MUI dan juga beberapa bukti yang mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)