Home > Ragam Berita > Nasional > Hakim Nilai Eksepsi Ahok Tidak Beralasan, Sidang Selanjutnya 3 Januari 2017

Hakim Nilai Eksepsi Ahok Tidak Beralasan, Sidang Selanjutnya 3 Januari 2017

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dinilai tidak beralasan menurut hukum, sehingga sidang kasus dugaan penistaan agama ini akan terus dilanjutkan.

Hakim Nilai Eksepsi Ahok Tidak Beralasan, Sidang Selanjutnya 3 Januari 2017

“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi.

Terkait tempat sidang selanjutnya, Majelis Hakim menyetujui permohonan Jaksa dan Kepolisian untuk memindahkan tempat sidang ke Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan.

“Atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian, maka persidangan berikutnya kami tunda jadi 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Dwiarso Budi saat menutup sidang Ahok, Selasa (27/12/2016).

Sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Klaten Jadi Perbincangan di Twitter Pasca OTT KPK

Bupati Klaten Jadi Perbincangan di Twitter Pasca OTT KPK

Klaten – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis