Home > Ragam Berita > Nasional > Beredar Petisi Penjarakan Indrisantika Kurniasari Yang Menghina Jokowi dan Baju Adat Maluku

Beredar Petisi Penjarakan Indrisantika Kurniasari Yang Menghina Jokowi dan Baju Adat Maluku

Jakarta – Salah satu akun FB yang diketahui bernama Indrisantika Kurniasari telah memposting foto Presiden Joko Widodo bersama dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri H.M. Tito Karnavian. Dalam foto yang diunggahnya tersebut, Presiden Joko Widodo menggunakan busana adat Gelar Kehormatan dari Maluku. Presiden Joko Widodo dalam foto tersebut ketika dirinya mendapatkan gelar adat kehormatan dari Maluku.

Beredar Petisi Penjarakan Indrisantika Kurniasari Yang Menghina Jokowi dan Baju Adat Maluku

Presiden Joko Widodo Memakai Baju Adat Maluku

“Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku” di sela-sela kunjungan kerjanya ke Ambon, Jumat (24/2/2017). Pemberian gelar ini dilakukan oleh Ketua Majelis Latupati Maluku, Bonifaxius Silooy.

Penobatan gelar kehormatan tersebut berupa pemasangan jubah kebesaran kain ikat pinggang, kain bagu, mahkota kebesaran dan pemberian tongkat tanda kehormatan. Presiden Jokowi diberi gelar tersebut berdasarkan keputusan dari majelis adat Maluku yang terdiri dari para tetua adat atau Latupati. Presiden pun merasa tersanjung dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Maluku.

“Saya merasa sangat terhormat sekali dan mengucapkan terima kasih atas penganugerahan gelar adat kehormatan Maluku kepada saya. Saya memahami bahwa gelar ini disertai dengan tanggung jawab untuk memajukan Maluku, untuk menyejahterakan rakyat Maluku,” ujar Presiden saat menerima gelar adat di Kristiani Center, Ambon, Provinsi Maluku.

“Menggunakan falsafah Siwalima yang menyatukan semua perbedaan kelompok, menjadi kekuatan perekat yang abadi. Sejarah sudah menyaksikan bagaimana kearifan lokal Maluku dapat dengan cepat memulihkan keadaan setelah terjadinya konflik sosial pada waktu yang lalu,” ucapnya.

“Maka saya harap Musyawarah Besar para Latupati se-Maluku hari ini akan dapat terus merawat kebhinnekaan yang ada, kemajemukan yang ada, keharmonisan yang ada, dan membingkai perdamaian Maluku dalam semangat hidup orang bersaudara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama pula, Presiden Jokowi juga sempat membacakan sebuah pantun dalam bahasa lokal. Pantun tersebut memiliki arti bahwa meskipun terpisah dengan jarak yang cukup jauh, masyarakat Maluku akan tetap berada di hatinya. Setelah penganugerahan gelar adat kehormatan tersebut, Presiden dan rombongan menunaikan salat Jumat di Masjid Al Fattah Kota Ambon.

“Panah gurita di ujung tanjong, cari bia di ujung meti. Biar tapisah gunung deng tanjong, orang Maluku selalu di hati,” demikian bunyi pantun tersebut yang langsung mengundang tepuk tangan hadirin.

Dalam postingan Facebooknya itu, Indrisantika Kurniasari sempat memberikan caption hinaan kepada Presiden Joko Widodo dengan menyebutkan “Raja Kodok” kepada beliau. Dia juga mempertanyakan pakaian tersebut berasal dengan kalimat yang bernada mengejek. Terkait dengan hal itu, baru-baru ini beredar sebuah petisi dari salah seorang warga asli Maluku yang tidak terima lantaran baju adatnya dan Presiden Joko Widodo dihina. Petisi tersebut ingin memenjarakan akun facebook Indrisantika Kurniasari tersebut.

Berikut ini isi dari petisi tersebut :

IK sudah melakukan pelanggaran undang-undang dengan menyiarkan tulisan menghina Presiden.
Dan untuk itu saya sebagai seorang warga Negara Kesatuan Republik Indonesia memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap saudari IK karena perbuatannya menghina Kepala Negara Indonesia.

Bukan hanya itu sebagai seorang anak Maluku saya tersinggung karena pakaian adat dari Tanah Kelahiran saya yg merupakan warisan budaya kami dilecehkan dan diperolok bahkan disamakan dengan kostum Cosplay. Ada pula ratusan komentar dari teman-teman saudari IK yang juga menghina Bapak Jokowi dan Pakaian Adat yang disematkan kepada beliau sebagai TANDA KEHORMATAN. Yang sangat provokatif adalah pakaian adat dibilang berbentuk salib dan itu adalah pakaian Kristen.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian saya tambahkan juga UU tetang diskriminasi ras dan etnis:

Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

a. ….
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tolong kepada Bapak Kapolri tangkap para penghina presiden dan para penyebar provokasi lewat media sosial khususnya Indrisantika Kurniasari beserta para pendukungnya. Dan mereka harus minta maaf kepada Presiden dan juga MASYARAKAT MALUKU krn sudah menghina KEPALA NEGARA DAN PAKAIAN ADAT MALUKU di depan publik.

Demikian petisi ini saya buat sebagai satu peringatan agar jangan lagi ada yg menghina Kepala Negara Bapak Jokowi dan Warisan Budaya daerah manapun di Negara Indonesia.

Dalam mengemukakan pendapat hendaknya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa :

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Karena sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Pancasila : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Sudah selayaknya IK dan para komentator yang ada di postingannya menyadari bahwa mereka sudah wajib untuk bersikap adil dan beradab sebagai rakyat yang hidup di negara ini. Perbedaan pendapat adalah kewajaran tapi tidak sepantasnya RASA PERBEDAAN ITU MENJADI ALAT UNTUK MENGHINA SESAMA.

Baca Juga : Ahok Dituding Sebagai Sosok Yang Anti Pancasila

Saya sebagai anak Maluku sangat merasa tersinggung karena komentar yang ada di postingan IK sangat mengolok Budaya Adat daerah Maluku. Dan itu sangat tidak pantas dilakukan karena tujuan mereka bukan mencari tahu tapi menghina.

Terima kasih,” isi dari petisi tersebut.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lukman Hakim Tegaskan Tidak Pernah Berikan Dukung kepada LGBT

Lukman Hakim Tegaskan Tidak Pernah Berikan Dukung kepada LGBT

Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menjadi pembicaraan warga media sosial lantaran dianggap ...