Home > Ragam Berita > Nasional > Divonis 8 Tahun Penjara Andi Narogong Tidak Ajukan Banding, Ini Sebabnya

Divonis 8 Tahun Penjara Andi Narogong Tidak Ajukan Banding, Ini Sebabnya

Jakarta – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim dan divonis penjara selama 8 tahun. Terkait vonis tersebut, Andi menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Divonis 8 Tahun Penjara Andi Narogong Tidak Ajukan Banding, Ini Sebabnya

Menurut kuasa hukum Andi, Samsul Huda, kliennya menilai vonis yang didapatkan sudah cukup adil.

“Pertanyaannya kenapa Andi Agustinus langsung menyatakan menerima putusan itu juga bagian dari pertimbangan Andi bahwa bisa jadi 8 tahun dan pidana tambahan dianggap cukup adil bagi dirinya,” kata Samsul Huda seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

“Kami harus mengikuti apa yang dirasakan, apa yang diinginkan itu juga berkaitan kepentingan yang bersangkutan sebagai klien kami,” tambah Samsul.

Samsul juga membantah anggapan bahwa hakim tidak memperhatikan faktor dikabulkannya Andi sebagai justice collaborator dalam memberikan vonis.

“Saya kira mempertimbangkan tidak sesimpel itu karena hakim juga menyebut JC atau sikap koperatif itu overall ya secara keseluruhan, peran dilakukan Andi juga tanggung jawab yang harus dipikul Andi itu bagian dari yang sudah dipertimbangkan JPU, termasuk juga dipertimbangkan hakim,” ucap Samsul.

Selain itu, Andi juga menyatakan siap memberikan keterangan soal aliran dana dengan terdakwa Setya Novanto.

“Kalau siap, pasti siap, karena dia sudah konsisten kooperatif. Kalau soal membuka atau membongkar tak seekstrem itu, tapi faktanya sudah disampaikan Andi keterangan terdakwa dan juga dipertegas fakta cukup terang dan kuat. Saya kira Andi menyampaikan Andi betul dialami,” kata Samsul.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Jusuf Kalla Sudah Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Jadi Cawapres

Jusuf Kalla Sudah Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Jadi Cawapres

Jakarta – Wacana memasangkan kembali Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai calon presiden (capres) dan calon ...