Jakarta – Samsul Hidayatullah kini harus berurusan dengan hukum. Sebagaimana diketahui, kakak pedangdut Saipul Jamil tersebut bakal segera disidang. Dia bakal menjalani proses hukum dengan Berthanatalia dan Kasman Sangaji di Pengadilan. Sidang pun diselengarakan Pengadila Tipikor Jakarta pada Rabu (31/8/2016).
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait pengamanan perkara pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan Saipul Jamil.
Kasus ini berawal ketika Petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mereka bertiga dan Panitera Rohadi. Saat operasi tersebut diamankan uang Rp250 juta yang diduga suap untuk pengaruhi vonis Saipul Jamil.
Perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul memang ditangani di PN Jakarta Utara. Dia terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Bang Ipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, vonis yang diketok pada Selasa 14 Juni 2016 lalu itu, Bang Ipul hanya divonis tiga tahun kurungan penjara dengan Pasal 292. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)